Imam S Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan - Penyanyi dangdut yang tersangkut kasus shabu-shabu, Imam Sunaryo Arifin, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Senin (21/7/2006).

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wirawan dalam persidangan yang dipimpin hakim Jarasmen Purba. Sidang itu sendiri berlangsung mulai pukul 18.15 WIB hingga pukul 18.35 WIB. Agak berbeda waktunya dibanding sidang biasa yang berlangsung siang atau sore sebelum pukul 17.00 WIB.

Jaksa menyatakan, tuntutan yang diajukan ini karena perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dalam posisinya sebagai figur masyarakat, dan terdakwa dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Untuk menguatkan tuntutannya, jaksa menyebutkan bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan yang diberikan saksi-saksi dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa yang kemungkinan akan dibacakan Imam S Arifin. Pedangdut ini memang memutuskan untuk tidak menunjuk kuasa hukum.

Seperti diketahui, Imam S Arifin, 48 tahun, penduduk Jakarta Utara, ditangkap polisi pada 5 April 2008, di pelataran Hotel Pardede International Jl. Juanda, Medan, saat turun dari Mobil Honda CRV BK 55 IJ warna hitam.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkus shabu-shabu seberat 1 gram. Selain itu ditemukan peralatan untuk menghisap shabu-shabu, termasuk kompor kecil.

No comments: