Roy Marten Dipindahkan Ke LP Cipinang

Jakarta - Aktor gaek, Roy Marten yang menjadi tersangka kasus narkoba akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang 24 Agustus mendatang. Surat pemindahan telah disetujui oleh Depkum HAM.

"Suratnya sudah ada dan tinggal menunggu hari saja untuk dipindah," kata Budi Sampurno, salah satu pengacara Roy Marten kepada detikhot saat ditemui di Mapolsek Gubeng, Jalan Manyar, Kamis (21/8/2008) pagi.

Budi menjelaskan, permintaan pemindahan itu diajukan keluarga dengan tandatangan atas nama Anna Maria, istrinya. Surat tersebut diajukan Anna Maria di Jakarta dengan tembusan Depkum HAM dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dari Jakarta, surat itu dikirimkan ke Surabaya. Intinya ingin memindahkan Roy Marten dan sudah disetujui," tambahnya.

Budi menegaskan kepindahan aktor 'Cintaku di Kampus Biru' yang tenar di era 1980-an itu paling lambat dilakukan 25 Agustus. "Paling lambat 25 sudah tiba di LP Cipinang," tuturnya.

No comments: