Sengketa Rumah Dhani Dan Maia

Jakarta - "RUMAH INI MILIK ABDUL QODIR JAELANI TIDAK ADA SATU IBLIS PUN BOLEH MERAMPAS!" demikian pengumuman yang dibuat Dhani di depan studionya. Pengumuman yang dibuat di sebuah papan kuning itu sepertinya untuk menghadang penyitaan studionya. Nama Abdul Qodir Jaelani yang tertulis di papan tersebut adalan nama putra Dhani yang akrab disapa Dul.

Peletakan sita rumah Dhani dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kamis (28/8/2008) ini. Empat orang dari pengadilan agama tampak menyambangi studio Dhani di Jl. Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Begitu tiba di depan studio, empat petugas tersebut ditahan oleh tiga pria berpakaian hitam. Tiga pria tersebut sudah berjaga-jaga di studio Dhani sejak pagi. Setelah menunggu 10 menit, pihak pengadilan akhirnya diizinkan masuk dan kemudian melihat-lihat isi studio pentolan Dewa 19 itu.

Juru Sita PA Jakarta Selatan Endang Bachtiar mengatakan kedatangannya untuk melakukan peletakan sita terhadap harta Dhani. Harta tersebut berupa objek tidak bergerak yaitu sebidang tanah di Pondok Indah di Jl. Pinang Mas III E1 Rt 08 dengan nomor akte tanah 0213/1999. Tanah tersebut luasnya 105 m2 dan atas nama Ahmad Dhani Prasetyo.

No comments: